Fungsi, Tugas & Yuridiksi
Pengadilan Negeri Sekayu sebagaimana Pengadilan Negeri Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.
Sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan umum dan keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan perencanaan, teknologi informasi, dan pelaporan, disamping itu juga urusan administrasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, melakukan hubungan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Sekayu Pada Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kabupaten Musi Banyuasin.
Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas wilayah 14.265,96 km2 atau sekitar 15 persen dari luas Propinsi Sumatera Selatan, Secara geografis terletak pada posisi antara 1,3° sampai dengan 4° Lintang Selatan dan 103° sampai dengan 104° 45’ Bujur Timur.
Batas daerah ini adalah
- Sebelah Utara : Provinsi Jambi
- Sebelah Selatan : Kabupaten Muara Enim
- Sebelah Timur : Kabupaten Banyuasin
- Sebelah Barat : Kabupaten Musi Rawas
Peta Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari 14 Kecamatan yaitu :
- Sanga Desa
- Babat Toman
- Batang Hari Leko
- Plakat Tinggi
- Lawang Wetan
- Sungai Keruh
- Sekayu
- Lais
- Sungai Lilin
- Keluang
- Babat Supat
- Bayung Lencir
- Lalan
- Tungkal Jaya