SK KOMPENSASI PENGADILAN NEGERI SEKAYU
Setiap jenis layanan publik yang diberikan oleh petugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dikerjakan sesuai dengan standar waktu dan biaya yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Apabila jenis layanan publik yang diberikan tersebut melewati batas standar waktu dan biaya yang sudah ditetapkan tersebut, maka para penerima layanan bcrhak mendapatkan kompensasi atas setiap keterlambatan tersebut.
Jenis kompensasi yang diberikan disesuaikan dengan setiap keterlambatan.
Dokumen Terkait :