Panggilan Umum dan Pemberitahuan Umum
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, pada poin 9 " Bahwa dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum".
Panggilan dan/atau pemberitahuan yang dimaksud berupa panggilan dan/atau pemberitahuan yang dilakukan petugas Juru Sita pengadilan melalui media papan informasi di Kantor Pengadilan setempat dan website resmi Pengadilan.
No | Tanggal Panggilan dan/atau Pemberitahuan | No. Perkara | Tanggal Sidang | Surat Panggilan dan/atau Pemberitahuan | Keterangan |
1 | Jum'at, 12 Juli 2024 | 22/Pdt.G/2020/PN Sky | - | Turut Termohon PK Tidak Lagi Berdomisili di Wilayah Kelurahan Sungai Lilin Jaya dan Yang Bersangkutan Tidak Dapat Ditelusuri Keberadannya Bedasarkan Surat Keterangan Lurah Sungai Liin Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin. | |
2 | Kamis, 29 Agustus 2024 | 8/Pdt.G/2024/PN Sky | 26 September 2024 | Relaas telah diberikan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sekayu kepada Ibu Agustina Arsiparis ( Bagian Umum ) dan Relaas Tersebut Telah diterima dan ditempelkan papan pengumuman Kantor Bupati Musi Banyuasin |