Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut:
a. Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh entitas pemerintah melalui bendahara yang menambah SiLPA pada tahun anggaran yang bersangkutan, yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
b. Belanja adalah pengeluaran oleh entitas pemerintah melalui bendahara yang mengurangi SiLPA pada tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh pemerintah.
c. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk Dana Perimbangan dan Dana bagi Hasil.
d. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya yang dalam anggaran pemerintah dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi sedang pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman pada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan, Berikut ini Laporan Realisasi Anggaran dari Kantor Pengadilan Negeri Sekayu dari tahun ke tahun :
NO | TAHUN ANGGARAN | DIPA 01 | DIPA 03 |
1 | 2023 | ||
1 | 2022 | ||
2 | 2021 | ||
3 | 2020 | 099003 | 099233 |
4 | 2019 | 099003 | 099233 |
5 | 2018 | 099003 | 099233 |