logo oke yes.jpg

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Peraturan dan Kebijakan

WA

Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

  • Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Download)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Hukum (Download)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Download)
  4. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/V/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Download)
  5. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1185/DJU/SK/PS.01/5/2015 tentang Alur Pemberian Layanan Hukum Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum (Download)
  6. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1385/DJU/SK/OT.01.3/9/2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin Atau Kelompok Orang Miskin Dengan Ancaman Hukuman Diatas 5 (lima) Tahun Maupun di Bawah 5 (Lima) Tahun Oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi (Download)
  7. Surat Edara Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Download)

 

  • Pengertian :

Layanan Pembebasan biaya Perkara adalah Negara menanggung biaya proses berperkara dipengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma. Layanan Pembebasan biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberiman bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.

 

  • Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sekayu melalui Meja 1 dengan melampirkan : (1.) Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepdes/Wali Nagari setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau (2.) Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, Jamkesda, Kartu Raksin, Kartu PKH, Kartu BLT, Kartu KPS atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
  2. Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
  3. Berdasarkan point 2 tersebut diatas, Ketua mengeluarkan Surat Penetapan diterima atau ditolaknya Permohonan layanan pembebasan biaya perkara. Jika ditolak, maka perkara diproses sebagaimana perkara biasa dan Pemohon/Penggugat diperintahkan untuk membayar panjar biaya perkara. Jika Permohonan diterima, maka Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Keputusan tentang pembebanan biaya perkara kepada anggaran Negara.

SISUPER

PTSP SIMBA

E-Berpadu PN Sekayu

eppid PN Sekayu

jdih PN Sekayu

SILANVATOR