Alur Pendaftaran E- Terang
Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HHM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) dan surat keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi Eraterang yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara Online ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.
Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di aplikasi ERATERANG ini Sebagai Berikut :
1. Surat Keterangan tidak dinyatakan Pailit
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
3. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak Plilihnya
4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan ringan atau Alasan Politik
5. Surat Keterangan tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau secara badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang merugikan Keuangan Negara
Berikut Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan tidak pernah Sebagai Terpidana dan tidak sedang dicabut Hak pilihnya
1. Surat Permohonan Surat Keterangan dari Aplikasi Eraterang
2. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Pidana Penjara
3. Surat Pernyataaan tidak Sedang dicabut hak pilihnya
4. Fotocopy KTP ( 1 Lembar )
5. Pas Foto Berwarna 4x6 ( 1 Lembar )
6. Fotocopy SKCK Legalisir ( 1 Lembar )
7. Membayar Leges / PNBP Rp 10.000,-
Alur Eraterang :
1. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada aplikasi Eraterang.
2. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan.
3. Pengadilan melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP+.
4. Pengadilan cetak Surat Keterangan pada aplikasi PTSP+.
5. Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa Surat Permohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang untuk mengambil Surat Keterangan.
Bagaimana cara Mengakses Aplikasi Eraterang ???
Dengan Hanya mengunakan PC/ Smartphone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Web. https:/eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan
Link Terkait
Dasar Hukum SK Dirjen Badilum 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019