logo oke yes.jpg                 

 

                                                                                                                                                                                                                   

 

 

Sistem Pengelolaan Pengadilan

page

Sistem Pengelolaan Pengadilan

Berisi Tentang Standar Pelayanan, Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran, Pengawasan dan Kode Etik Hakim, Daftar Asset dan Inventaris

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim

WA

Pengadilan yang mandiri, netral {tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum.

Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Dan hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak. Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim hams dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim.

Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim, adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya. Sejalan dengan tugas dan wewenangnya itu, hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta etika dan perilaku hakim

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :
 

  (1)  Berperilaku Adil;

  (2)  Berperilaku Jujur;

  (3)  Berperilaku Arif dan Bijaksana;

  (4)  Bersikap Mandiri;

  (5)  Berintegritas Tinggi;

  (6)  Bertanggung Jawab;

  (7)  Menjunjung Tinggi Harga Diri;

  (8)  Berdisplin Tinggi;

  (9)  Berperilaku Rendah Had;

(10)  Bersikap Profesional;

Dokumen Terkait :

     SKB-kode-etik-dan-pedoman-perilaku-hakim.pdf

     Peraturan-Bersama-MA-KY-tentang-KE-PPH.pdf

SISUPER

PTSP SIMBA

E-Berpadu PN Sekayu

eppid PN Sekayu

jdih PN Sekayu

SILANVATOR